Selasa, 19 Juni 2012

Pelapisan Sosial


1.      SISTEM PELAPISAN SOSIAL
Ahli masyarakat dimana lapisan-lapisan dan kelas-kelas sosial sudah ditentukan dengan tegas, karena warga dari setiap lapisan dan kelas tersebut telah memiliki hak dan kewajiban yang jelas, dengan sanksi hukum adat/ hukum yang berlaku. Kesadaran dan konsepsi mengenai susunan pelapisan dalam masyarakat mereka umumnya sangat tinggi dan bahkan memiliki istilah-istilah tertentu bagi lapisan-lapisan itu, misalnya commomer (orang biasa) dan nobility (bangsawan) dalam masyarakat orang Inggris, atau ate (budak), tog (orang biasa) dan usif (bangsawan) dalam masyarakat suku bangsa Atoni di Amarasi (Timor Barat).
Istilah. Dalam karangan antropologi sosial dan sosiologi bahasa Inggris, digunakan istilah social stratum, social class, atau estate. Istilah yang pertama menurut hemat kami tidak begitu penting, dan untuk sementara waktu dapat kita abaikan. Tetapi istilah yang kedua seringkali dapat menimbulkan kekacauan, karena K.Marx dan para pengikutnya telah menggunakannya dengan makna yang khusus yaitu “lapisan masyarakat yang diakibatkan oleh adanya perbedaan antara orang-orang yang memiliki semua alat produksi, dan orang-orang yang tidak memilikinya, tetapi hanya memiliki tenaga yang dapat mereka buruhkan”. Dalam bahasa Indonesia, keragu-raguan mengenai paham dan makna konsep social class dalam arti umum dapat dihindari apabila digunakan istilah “lapisan sosial tak-resmi”, dan untuk estate sebaiknya digunakan istilah “lapisan sosial resmi”, sementara untuk social class digunakan “kelas sosial”.
Sebab-Sebab Terjadinya Susunan Berlapis. Sebab-sebab lainnya yang lebih rinci adalah : (a) kualitas serta keahlian, (b) senioritas, (c) keaslian, (d) hubungan kekerabatan dengan kepala masyarakat, (e) pengaruh dan kekuasaan, (f) pangkat, (g) kekayaan. Kelompok-kelompok berdasarkan tingkat umur itu juga menjadi lapisan-lapisan yang tersusun dari atas ke bawah. Setiap tingkat umur memiliki gaya hidup dan adat kebiasaannya sendiri, sehingga benar-benar dapat disebut “lapisan sosial”.
Sistem Kasta. Terbentuk apabila suatu sistem pelapisan sosial sekan-akan terbeku. Walaupun sistem kasta kita hubungkan dengan agama Hindu yang menyatakan bahwa sistem kasta itu unik dan hanya ada di India, sistem pelapisan sosial dengan cirri-ciri sebagai berikut: (a) keanggotaan berdasarkan kelahiran, (b) endogamy kasta yang dikuatkan dengan sanksi hukum dan agama; (c) larangan pergaulan dengan warga-warga kasta rendah yang dikuatkan dengan sanksi hokum dan agama. Masyarakat Amerika Serikat dengan adanya pemisahan yang tajam ( segregation) antara lapisan orang kulit bule (whites) dan lapisan warganegara Amerika kulit hitam (Negroes/coloreds), sedang sistem pemisah tajam antara lapisan orang kulit bule dan lapisan penduduk pribumi di negara Uni Afrika Selatan juga dapat dipandang sebagai sistem kasta.
Dalam buku kuno abad ke-8 sebelum Masehi tertera dalam masyarakat India waktu itu terdapat 4 warna yang tersusun berlapis dengan urut-urutan dari atas ke bawah sebagai berikut: Brahmana, Ksatriya, Vaicya, dan Cudra. Kasta yang pertama adalah kasta pendeta, kasta Ksatriya adalah para bangsawan dan tentara; kasta Vaicya adalah kasta para pedagang, dan kasta Cudra adalah kasta rakyat jelata. Selain keempat kasta itu masih ada orang-orang Paria yang tidak berkasta dan dianggap najis, dan karena tidak termasuk sistem warna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar