1.
SISTEM
PELAPISAN SOSIAL
Ahli
masyarakat dimana lapisan-lapisan dan kelas-kelas sosial sudah ditentukan
dengan tegas, karena warga dari setiap lapisan dan kelas tersebut telah
memiliki hak dan kewajiban yang jelas, dengan sanksi hukum adat/ hukum yang
berlaku. Kesadaran dan konsepsi mengenai susunan pelapisan dalam masyarakat
mereka umumnya sangat tinggi dan bahkan memiliki istilah-istilah tertentu bagi
lapisan-lapisan itu, misalnya commomer
(orang biasa) dan nobility
(bangsawan) dalam masyarakat orang Inggris, atau ate (budak), tog (orang
biasa) dan usif (bangsawan) dalam
masyarakat suku bangsa Atoni di Amarasi
(Timor Barat).
Istilah.
Dalam karangan antropologi sosial dan sosiologi bahasa Inggris, digunakan
istilah social stratum, social class, atau estate. Istilah yang pertama menurut hemat kami tidak begitu
penting, dan untuk sementara waktu dapat kita abaikan. Tetapi istilah yang
kedua seringkali dapat menimbulkan kekacauan, karena K.Marx dan para
pengikutnya telah menggunakannya dengan makna yang khusus yaitu “lapisan
masyarakat yang diakibatkan oleh adanya perbedaan antara orang-orang yang
memiliki semua alat produksi, dan orang-orang yang tidak memilikinya, tetapi
hanya memiliki tenaga yang dapat mereka buruhkan”. Dalam bahasa Indonesia,
keragu-raguan mengenai paham dan makna konsep social class dalam arti umum dapat dihindari apabila digunakan
istilah “lapisan sosial tak-resmi”, dan untuk estate sebaiknya digunakan istilah “lapisan sosial resmi”,
sementara untuk social class
digunakan “kelas sosial”.
Sebab-Sebab
Terjadinya Susunan Berlapis. Sebab-sebab lainnya
yang lebih rinci adalah : (a) kualitas serta keahlian, (b) senioritas, (c)
keaslian, (d) hubungan kekerabatan dengan kepala masyarakat, (e) pengaruh dan
kekuasaan, (f) pangkat, (g) kekayaan. Kelompok-kelompok berdasarkan tingkat
umur itu juga menjadi lapisan-lapisan yang tersusun dari atas ke bawah. Setiap
tingkat umur memiliki gaya hidup dan adat kebiasaannya sendiri, sehingga
benar-benar dapat disebut “lapisan sosial”.
Sistem
Kasta. Terbentuk apabila suatu sistem pelapisan sosial
sekan-akan terbeku. Walaupun sistem kasta kita hubungkan dengan agama Hindu
yang menyatakan bahwa sistem kasta itu unik dan hanya ada di India, sistem
pelapisan sosial dengan cirri-ciri sebagai berikut: (a) keanggotaan berdasarkan
kelahiran, (b) endogamy kasta yang dikuatkan dengan sanksi hukum dan agama; (c)
larangan pergaulan dengan warga-warga kasta rendah yang dikuatkan dengan sanksi
hokum dan agama. Masyarakat Amerika Serikat dengan adanya pemisahan yang tajam
( segregation) antara lapisan orang
kulit bule (whites) dan lapisan
warganegara Amerika kulit hitam (Negroes/coloreds),
sedang sistem pemisah tajam antara lapisan orang kulit bule dan lapisan
penduduk pribumi di negara Uni Afrika Selatan juga dapat dipandang sebagai
sistem kasta.
Dalam buku kuno
abad ke-8 sebelum Masehi tertera dalam masyarakat India waktu itu terdapat 4
warna yang tersusun berlapis dengan urut-urutan dari atas ke bawah sebagai
berikut: Brahmana, Ksatriya, Vaicya, dan Cudra. Kasta
yang pertama adalah kasta pendeta, kasta Ksatriya
adalah para bangsawan dan tentara; kasta Vaicya
adalah kasta para pedagang, dan kasta Cudra
adalah kasta rakyat jelata. Selain keempat kasta itu masih ada orang-orang Paria yang tidak berkasta dan dianggap
najis, dan karena tidak termasuk sistem warna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar